Jakarta, VIVA - Langkah Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjaga integritas internal mendapat sorotan.
Di tengah upaya bersih-bersih di tubuh Korps Adhyaksa, pendekatan penindakan yang dinilai terlalu prematur dikhawatirkan justru memicu demoralisasi di kalangan jaksa daerah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hal itu mencuat usai pemeriksaan terhadap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Atang Pujiyanto, terkait dugaan pelanggaran disiplin. Kasus tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk memastikan setiap langkah pengamanan internal tetap berjalan secara objektif dan profesional.
Pengamat hukum dan kejaksaan, Fajar Trio, mengatakan bahwa PAM SDO memiliki fungsi strategis sebagai instrumen pengawasan internal. Namun, ia mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak dijalankan secara serampangan tanpa dasar pembuktian yang memadai.
"PAM SDO memang dibutuhkan untuk menjaga marwah institusi. Tetapi jika penindakan dilakukan tanpa objektivitas dan bukti permulaan yang cukup, hal itu justru berpotensi menimbulkan ketakutan di internal kejaksaan,” kata Fajar Trio kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026.
Menurutnya, tim pengamanan internal harus mengedepankan prinsip due process of law sebelum mengambil langkah pemeriksaan maupun tindakan lain terhadap aparat kejaksaan.
Ia juga menilai faktor subjektivitas seperti kedekatan personal atau sentimen tertentu tidak boleh memengaruhi proses penegakan disiplin. Rekam jejak, prestasi, serta integritas seorang jaksa harus menjadi bagian penting dalam proses penilaian.
“Jangan sampai jaksa yang memiliki kinerja baik justru menjadi korban laporan yang belum tentu benar. Semua laporan harus diverifikasi secara ketat sebelum ditindaklanjuti,” ujarnya.
Fajar mengingatkan, jika mekanisme pengawasan internal tidak dijalankan secara hati-hati, institusi kejaksaan berisiko kehilangan figur-figur terbaiknya. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada menurunnya keberanian aparat di daerah dalam mengambil keputusan hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kalau pendekatannya terlalu represif dan subjektif, jaksa di daerah bisa takut mengambil langkah diskresi karena khawatir dipantau atau disalahartikan,” tuturnya.
Ia menambahkan, seluruh aktivitas intelijen pengamanan tetap harus berjalan sesuai koridor hukum, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan Undang-Undang Kejaksaan.
Halaman Selanjutnya
“Penegakan integritas harus dilakukan melalui prosedur yang benar, bukan sekadar aksi tangkap yang prematur. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar publik tetap percaya terhadap proses pembenahan internal di tubuh kejaksaan,” tutur dia lagi.

2 days ago
3











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)