Kejagung Ekstradisi WNA Rusia Pembentuk Organisasi Kriminal Hingga Tersangka Suap

7 hours ago 2

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:23 WIB

Jakarta, VIVA Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengekstradisi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev ke negaranya, setelah permintaan resmi dari Federasi Rusia dikabulkan oleh pemerintah Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa proses ekstradisi terhadap Alexander dilakukan usai otoritas Rusia mengajukan permintaan kepada pihaknya. Ekstradisi itu disetujui langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

“Menyampaikan proses akhir dari pelaksanaan ekstradisi yang diajukan oleh negara federasi Rusia atas nama terekstradisi Alexander Zverev alias Alexander Vladimirovich Zverev,” kata Harli, Kamis, 10 Juli 2025.

Harli menjelaskan, Alexander tidak melakukan kejahatan di Indonesia. Seluruh tindak pidana yang menjeratnya terjadi di wilayah hukum Rusia, dan korbannya pun merupakan warga negara Rusia.

“Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum negara federasi Rusia. Pelakunya juga adalah warga negara Rusia sehingga dalam hal ini Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan,” ujar Harli.

Namun, Alexander sebelumnya sempat diamankan oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2022 setelah Rusia menerbitkan red notice melalui Interpol.

Dalam kasusnya, Alexander dijerat dengan sejumlah pasal berat di Rusia, antara lain terkait dugaan pembentukan organisasi kriminal, suap secara kolektif, dan pelanggaran hukum di sektor teknologi informasi.

“Jadi ada, kalau saya baca ini ada pasal 200 lainnya tidak baca ya ada creation of criminal community, criminal organization ya, pasal 210 KUHP Rusia bukan KUHP kita, KUHP Rusia ada juga bribe taking by group of persons by previous consent dan seterusnya," kata Harli.

Zarof Ricar

Hattrick! Zarof Ricar Tersangka Lagi, Kali Ini Soal Urus Perkara di PT DKI dan MA

Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi dan permufakatan jahat terkait pengurusan perkara perdata di PT DKI Jakarta dan MA tahun 2003-2005.

img_title

VIVA.co.id

10 Juli 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |