Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan istilah yang digunakan dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto.
Kejagung menegaskan proses yang terjadi saat ini bukan pelimpahan berkas perkara, melainkan pengalihan penanganan penyidikan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengalihan penyidikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merupakan bentuk kolaborasi antarpenegak hukum.
"Kalau berkas (pelimpahan) berarti dari penyidik ke penuntut umum. Inikan penanganannya diserahkan (pengalihan), inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita (sesama aparat penegak hukum)," tuturnya kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.
Anang menjelaskan, setelah penanganan perkara dialihkan, Korps Adhyaksa akan melanjutkan proses penyidikan secara bertahap sesuai mekanisme hukum acara. Menurutnya, penyidik akan bekerja secara hati-hati mengingat salah satu tersangka merupakan aparat penegak hukum.
"Kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa," kata dia.
Di sisi lain, Kortastipidkor Polri memastikan keputusan mengalihkan penanganan perkara sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P21 tidak menyalahi aturan. Menurut polisi, langkah tersebut justru diambil untuk mempercepat penyelesaian perkara.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi mengatakan mekanisme tersebut diperbolehkan dalam proses penegakan hukum.
"Iya memang pelimpahan perkara tersebut boleh-boleh saja," kata Yusuf.
Dia menjelaskan, pengalihan penanganan perkara dilakukan karena salah satu tersangka merupakan mantan Jampidsus. Selain itu, proses tersebut juga mengacu pada nota kesepahaman (MoU) antarpenegak hukum, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan supervisi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Tetap akan dilanjutkan penyidikannya oleh Kejaksaan secara profesional. Polri-KPK-Kejaksaan memiliki MoU dalam penanganan tipikor. Jadi pelimpahan perkara, kerja sama, dan lain-lain itu hal yang biasa," katanya.
Ia meminta masyarakat tidak khawatir terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam pemberantasan korupsi.
Halaman Selanjutnya
"Mari kita kawal proses penanganan perkara ini sampai selesai," katanya lagi.

8 hours ago
3











