Lampung, VIVA – Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mulai mengintensifkan koordinasi dan konsolidasi internal.
Salah satu konsolidasi dilakukan jajaran Syuriyah PCNU se-Provinsi Lampung di Pondok Pesantren Bustanul Falah, Kota Bandar Lampung. Dalam pertemuan tersebut, para pengurus melakukan koordinasi dan menyepakati sejumlah usulan yang akan diperjuangkan dalam sidang komisi Muktamar ke-35 NU.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Salah satu isu sensitif yang disepakati 14 dari 15 pimpinan tertinggi PCNU se-Lampung yang hadir, terkait ketentuan larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Bab XVI Rangkap Jabatan, pasal 51, ayat (4-6) Anggaran Rumah Tangga Perumpulan NU ditentukan sebagai batasan tidak boleh rangkap jabatan politik, termasuk menteri.
Demikian juga diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 12 tahun 2025, Bab IV Rangkap Jabatan Pengurus Di Lingkungan NU dengan Jabatan Politik, pasal (9-11). Maka, institusi pimpinan tertinggi 14 PCNU se-Lampung mengusulkan dan meminta kepada calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke35 NU, harus mengundurkan diri bila sedang rangkap jabatan politik.
Terkait hasil keputusan pengurus NU se-Lampung itu, salah satu bakal calon Ketum PBNU KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam menyambut positif dan memberi apresiasi terhadap rekomendasi itu.
"Keputusan rekomendasi yang bagus dari para kiai syuriyah. Konstitusi dan aturan organisasi harus ditegakkan secara adil, setara dan konsekuen. Dan hal itu untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau manipulasi ketentuan-ketentuan dalam muktamar, nanti,” ujar Gus Salam dalam keterangannya, Senin, 13 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Gus Salam menilai sikap para kiai Syuriyah PCNU se-Lampung mencerminkan konsistensi dalam menjunjung konstitusi NU dan menegakkan aturan organisasi. Sebelumnya, Gus Salam juga telah bersilaturahmi dengan jajaran PWNU dan PCNU se-Lampung pada 19 Mei 2026.
Di sisi lain, sistem pendidikan madrasah juga dibahas jajaran syuriyah se-Lampung. Mereka meminta agar sistem pendidikan madrasah yang selama ini dibawah naungan Kementerian Agama diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Hal ini dimaksudkan agar diperlakukan adil dan setara dalam kebijakan negara maupun anggaran.
Halaman Selanjutnya
Menurut Gus Salam, satuan pendidikan madrasah banyak berdiri di lingkungan pesantren, bahkan menjadi bagian pesantren. Di Indonesia ada empat puluhan ribu pesantren mu’tabar yang mendedikasikan layanannya sesuai tiga fungsi berdasar UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Maka, entitas pesantren semestinya mendapat perhatian lebih dari negara.

8 hours ago
3











