Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Terbaru, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga pihak swasta yang berperan sebagai pemasok wadah makan atau ompreng.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG.
"Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026," kata Anang dalam keterangan kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.
Mitra SPPG hingga Supplier Ompreng
Keenam saksi yang diperiksa berasal dari latar belakang berbeda. Sebagian merupakan mitra SPPG di sejumlah wilayah, sementara satu saksi lainnya merupakan pemasok ompreng.
Berikut enam saksi yang diperiksa penyidik Kejagung:
- RSA, selaku Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur;
- S, selaku Mitra SPPG Ciputat;
- SDS, selaku Karyawan Swasta;
- U, selaku Mitra SPPG Kabupaten Lebak;
- MA, selaku Supplier Ompreng;
- HD, selaku Mitra SPPG Cibadak.
Pemeriksaan terhadap berbagai unsur tersebut dilakukan untuk memperdalam informasi mengenai tata kelola program MBG yang tengah diselidiki.
Keterangan dari para saksi nantinya menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik.
Kejagung Perkuat Alat Bukti
Anang menjelaskan pemeriksaan para saksi diperlukan untuk mempertajam alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara terhadap para tersangka.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Anang.
Dia menegaskan proses penyidikan tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," sambungnya.
Dengan pemeriksaan saksi dari unsur mitra SPPG dan pihak swasta, penyidik terus mendalami rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.
Halaman Selanjutnya
Tujuh Orang Sudah Jadi Tersangka

4 hours ago
3
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

