Kejagung Sebut Kasus Suap Ketua PN Jaksel Terungkap dari Bukti Kasus Ronald Tannur

6 days ago 10

Minggu, 13 April 2025 - 12:13 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan bahwa kasus suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah terungkap dari barang bukti yang ditemukan dalam kasus suap hakim vonis bebas Grogerius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan salah satu tersangka yaitu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

"Jadi begini, kan penyidik setelah putusan ontslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni ontslag itu. Tapi, ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu, soal nama MS itu," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam jumpa pers di Kejagung, dikutip Minggu, 13 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Ia mengatakan, pihaknya menemukan bukti advokat Marcella Santoso (MS) terkait menyuap hakim Arif. Kemudian bukti tersebut menyebutkan ada janji menyuap hakim Arif senilai Rp 60 miliar.

"(Bukti) dari barang bukti elektronik. Seperti disampaikan Dirdik tadi, ada janji Rp 60 miliar itu," katanya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka. MAN terseret kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, 12 April 2025.

Menurut dia, uang itu diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan alias WG selaku Panitia Muda Perdata PN Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan sebagai orang kepercayaan MAN.
 
Qohar menambahkan, Kejagung sedang mendalami kasus tersebut. Pendalaman kasus lebih lanjut dengan mencari tahu apakah uang yang diterima MAN mengalir ke pihak lain terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

Adapun putusan tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4). Majelis hakim yang membacakan vonis itu hakim ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota yaitu Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.
 
Ia menuturkan para hakim yang menangani perkara saat ini sedang dijemput untuk diperiksa. Posisi salah satu hakim sedang berada di luar kota. "Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," ujar Abdul. 

Atas perbuatannya, MAN dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Halaman Selanjutnya

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |