Kejagung Tegaskan Pengembalian Rp401 Miliar Tak Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nikel di Sultra

1 week ago 11

Rabu, 2 September 2026 - 16:30 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel yang berkaitan dengan PT CNI tetap berjalan meski perusahaan telah mengembalikan uang senilai Rp401 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana dalam perkara yang kini ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidikan perkara tersebut telah ditingkatkan dan hingga kini masih berada pada tahap penyidikan umum. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemarin telah dinaikkan ke penyidikan terkait dengan nikel di PT CNI, di mana penyidik sudah menyita pengembalian uang sekitar Rp401 miliar," ujarnya, Rabu, 2 September 2026.

Anang menegaskan pengembalian uang menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Namun, langkah tersebut tidak membuat perkara otomatis dihentikan.

"Perkara tetap berjalan. Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan," tutur dia.

Di sisi lain, Anang juga meluruskan isu mengenai keterkaitan perkara PT CNI dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Tidak, tidak (terkait PSN). Jadi ini karena memasuki kegiatan pembukaan tambang di luar, atau rekanan ekspornya di luar ketentuan. Di luar PSN," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menerima penyerahan uang sebesar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020.

Uang tersebut merupakan nilai kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan nikel tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan penyerahan uang dilakukan PT CNI pada Jumat, 28 Agustus 2026.

"Tindakan penyidikan ini dilakukan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel tahun 2017 sampai dengan 2020," katanya, Senin, 31 Agustus 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Tak Hanya Korupsi, DPR Sebut RUU Perampasan Aset Juga Sasar Tindak Pidana Narkotika hingga Terorisme

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor), tetapi kejahatan lainnya

img_title

VIVA.co.id

2 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |