Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyiapkan strategi untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah membentuk tim penyidik khusus agar proses hukum berjalan objektif dan terhindar dari potensi konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Langkah tersebut diambil setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara yang menyeret Febrie ke Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan tim yang menangani perkara itu nantinya tidak dibentuk secara sembarangan. Penyidik yang ditunjuk akan dipilih secara khusus.
"PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," katanya, Senin, 13 Juli 2026.
Meski penanganan perkara telah beralih ke Kejagung, penyidik tidak akan langsung mengambil langkah lanjutan. Seluruh berkas perkara, hasil pemeriksaan saksi, hingga barang bukti akan dipelajari terlebih dahulu untuk memastikan konstruksi perkara yang telah dibangun penyidik Polri.
Anang menyebut koordinasi dengan penyidik Polri tetap terbuka apabila diperlukan selama proses pendalaman perkara.
"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," kata dia.
Ia memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, independen, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
"Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kita terima, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," ujar dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya diberitakan, langkah hukum dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus bergulir.
Terbaru, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan Don Ritto berpergian ke luar negeri.
Halaman Selanjutnya
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, mengatakan pencegahan itu dilakukan setelah pihaknya menerima permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

10 hours ago
1











