Keluarga Bereaksi Keras Usai Praperadilan Nadiem Ditolak: Ibu Singgung Hasto dan Tom Lembong, Ayah Ungkap Keteguhan Anak

2 hours ago 4

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Jakarta, VIVA - Atika Algadri, ibunda dari Nadiem Makarim menyinggung nama Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto pasca permohonan praperadilan mantan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia yang juga anaknya itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya aja," ujarnya, Senin, 13 Oktober 2025.

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

Photo :

  • Dok. Kejaksaan Agung

Dia yakin kalau anaknya tersebut menjalankan tugas sebagai menteri dengan baik dan bersih.

"Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu. Prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa," katanya.

Atika berharap penegak hukum dapat menegakkan kebenaran dan kejujuran. Bukan hanya untuk Nadiem, tetapi untuk penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, Nono Anwar Makarim selaku ayah Nadiem kecewa dengan putusan praperadilan putranya yang kandas. Tapi, dia memastikan bakal terus berjuang membela anaknya. Dia percaya Nadiem kuat dan bertahan selama proses persidangan ke depannya.

"Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali," ucap Nono.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel), I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

Kejagung telah menetapkan mantan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Ilustrasi pencuri/begal ditembak mati

2 Warga Nyaris Tewas Diterjang Anak Panah di Makassar, Polisi Siap Tembak Pelaku di Tempat

Polisi memberi ultimatum ke para pelaku teror yang menyerang orang lain dengan anak panah hingga membuat dua orang terkena dada dan pinggulnya hingga nyaris tewas.

img_title

VIVA.co.id

13 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |