Jakarta, VIVA – Pihak keluarga korban terapis Delta Spa Pejaten berinisial RTA (14), telah mencabut laporan polisi yang sebelumnya menuding adanya dugaan eksploitasi terhadap remaja ABG (anak baru gede) asal Indramayu itu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, membenarkan kabar pencabutan laporan tersebut. Ia menyebut, surat resmi permohonan telah diterima penyidik pada 13 Oktober 2025 lalu.
“Pelapor dalam hal ini kakak korban sudah mengirimkan surat kepada penyidik, bahwa laporan dicabut karena sudah ada perdamaian antara korban dan pelapor,” ujar Nicolas kepada wartawan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Lokasi penemuan mayat perempuan diduga terapis
Photo :
- tvOnenews/Rika Pangesti
Meski begitu, Nicolas menegaskan polisi belum bisa memastikan apakah kasus ini akan dihentikan atau tetap dilanjutkan. Sebab, ada sejumlah ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum kasus bisa diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ).
“Kami masih menimbang sesuai pedoman Perkap Nomor 8 Tahun 2001. Jadi belum bisa dipastikan apakah akan dilanjut atau tidak. Kami berpegang pada hukum dan SOP yang berlaku,” tegasnya.
Sejauh ini, tim penyidik Polres Metro Jaksel telah memeriksa 20 saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk perekrut RTA, pengelola tempat spa tempat korban bekerja, hingga pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Indramayu.
“Untuk saksi-saksi yang sudah kami periksa sampai saat ini berjumlah 20 orang,” kata Nicolas.
Sementara itu, hasil autopsi yang menjadi kunci untuk mengetahui penyebab pasti kematian RTA masih ditunggu penyidik. Polisi berharap laporan medis dari rumah sakit dapat segera keluar agar titik terang kematian remaja itu bisa diketahui.
“Kita harus melakukan penyelidikan secara mendalam, memastikan korban ini meninggal karena apa, ada unsur pidana atau tidak,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengklaim kalau terapis Delta Spa berinisial RTA (14) yang tewas, menggunakan KTP (kartu tanda penduduk) milik kerabatnya berinisial SA yang berusia 24 tahun, demi bisa diterima bekerja sebagai terapis di spa tersebut.
"KTP yang digunakan oleh korban untuk mendaftar pekerjaan adalah KTP kerabat dari korban (masih keluarga," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Citra Ayu, Minggu, 19 Oktober 2025.
Halaman Selanjutnya
Untuk diketahui, RTA ditemukan tak bernyawa di lahan kosong belakang gedung Tiki di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penemuannya Kamis, 2 Oktober 2025, sekira pukul 05.00 WIB.

6 days ago
9









