Jakarta, VIVA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengusut dugaan tindak pidana di balik sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Penanganan tersebut tidak hanya berfokus pada pemadaman api atau menghitung luas kawasan yang terbakar. Penyidik Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut juga menelusuri kemungkinan adanya kejahatan kehutanan yang berkaitan dengan karhutla.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut Rudianto Saragih Napitu mengatakan penyidikan dikembangkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, penggunaan kawasan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas di lokasi.
"Dari penanganan karhutla, kami juga menemukan dugaan kejahatan kehutanan lain," kata Rudianto dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut dia, sejumlah temuan bahkan mengarah pada dugaan jual beli kawasan hutan, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, hingga perambahan yang melibatkan korporasi.
Dugaan Jual Beli Kawasan Hutan di Rimbang Baling
Salah satu perkara yang tengah ditangani berada di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Mereka diduga membuka kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian digunakan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit.
Tidak berhenti pada dugaan pembukaan kawasan dengan cara membakar, penyidikan juga menemukan dugaan adanya praktik jual beli lahan di dalam kawasan hutan.
Rudianto mengatakan perkara tersebut terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana penanganan karhutla dapat membuka dugaan pelanggaran kehutanan lain yang terjadi di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Berawal dari Hotspot, Berujung Perkara Korporasi
Kasus lainnya ditemukan di Mempawah, Kalimantan Barat. Perkara tersebut awalnya terdeteksi melalui laporan titik panas atau hotspot.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Petugas kemudian menemukan dugaan perambahan kawasan hutan berupa pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar kurang lebih enam meter.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.
Halaman Selanjutnya
Rudianto menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap temuan di lapangan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

7 hours ago
2
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

