Kemensos Usut Dugaan Pegawai Pakai Duit Kementerian Buat Judi Online

1 week ago 16

Senin, 7 September 2026 - 10:14 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mengusut temuan indikasi oknum pegawai menggunakan uang anggaran kedinasan kementerian untuk transaksi judi online (judol).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengataka penggunaan uang negara demi aktivitas judi online merupakan bentuk pelanggaran berat yang akan ditindak dengan sanksi tegas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya, ini yang sedang kami dalami," kata Gus Ipul, Senin, 7 September 2026.

Gus Ipul lantas mengungkit laporan hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat sekitar 1.900 pegawai Kemensos dipusat maupun daerah terindikasi terlibat transaksi judol dengan nilai rata-rata Rp4 juta hingga akumulasi tertinggi melebihi Rp2 miliar.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos, kata dia, telah mengerahkan tim khusus untuk memverifikasi alur keuangan serta mengusut potensi penyimpangan dana kedinasan yang dipakai oleh oknum ASN maupun pegawai kementerian.

Dari proses klarifikasi awal terhadap pegawai di tingkat pusat, lebih dari 70 persen mengakui keterlibatan mereka dengan berbagai variasi durasi, mulai dari sekadar coba-coba hingga kecanduan selama bertahun-tahun.

Gus Ipul pun menegaskan tidak ada toleransi bagi pegawai Kemensos yang terbukti terlibat judi online.

"Tidak ada ya, tidak ada toleransi, jika terbukti ada sanksinya. Diantaranya kami menemukan tiga pegawai di inspektorat Kemensos dan mereka telah mengakui itu, jadi mereka tidak layaklah berada di sana (inspektorat)," tutur dia.

Gus Ipul menargetkan, proses verifikasi dan audit keuangan terhadap 1.900 pegawai yang dilaporkan ini dapat rampung pada akhir September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oknum yang terbukti memanfaatkan uang kementerian untuk judi online terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat.

"Bulan ini selesai. Kalau benar itu terjadi, itu maka pelanggarannya, pelanggaran berat itu," pungkas dia. (Ant)

Ilustrasi judi online.

Uang Rp 86 Triliun Masih Berputar di Judol, Sahroni: PPATK-Polri Harus Musnahkan

Laporan dari PPATK menyebutkan perputaran uang judol juga terus menurun. Dari sekitar Rp 359,8 triliun pada 2024, sepanjang 2026 ini sudah turun menjadi Rp 86 triliun

img_title

VIVA.co.id

4 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |