Kemhan Tepis Ada Larangan Hijab Bagi Kadet di Unhan

1 hour ago 1

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:58 WIB

Jakarta, VIVA Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak ada larangan terkait penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahan (Unhan).

Klarifikasi tersebut disampaikan merespons berbagai informasi yang berkembang di media sosial. Adapun bantahan itu disampaikan Kemhan melalui unggahan di akun instagram @Unhan_ri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan," demikian klarifikasi Kemhan, Senin, 24 Agustus 2026.

Kemhan menjelaskan, peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. 

Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi. 

Selain itu, menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak Kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.

"Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer - Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan,khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan," jelasnya. 

Kemhan menyebut ketentuan itu merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.

Dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus termasuk saat melaksanakan magang. 

Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan,penggunaan pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, Peraturan Rektor juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengar kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.

"Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

"Penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan," sambung Kemhan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |