Kemnaker: Kalau Pekerja Kena PHK, Dampaknya Bukan hanya ke Satu Orang

5 days ago 2

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:30 WIB

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta rencana penerapan kebijakan penyeragaman kemasan tanpa merek (plain packaging) pada produk hasil tembakau dikaji secara matang. 

Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker, Meinar Kusumo, mengatakan industri hasil tembakau memiliki rantai usaha yang panjang, mulai dari hulu hingga hilir, serta menyerap jutaan tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya yang memiliki kontribusi strategis terhadap penyerapan tenaga kerja. Dari hulu sampai hilir estimasi kami mencapai 5,3 juta orang," ujar Meinar dalam keterangan tertulis, Jumat 10 Juli 2026.

Ia menambahkan, sejumlah kajian bahkan menyebut kontribusi sektor pertembakauan terhadap penyerapan tenaga kerja dapat mencapai enam hingga sembilan juta orang.

"Ini bukan angka yang kecil dan menjadi perhatian serius bagi Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.

Menurut Meinar, karakteristik pekerja di industri hasil tembakau juga perlu menjadi perhatian. Ia menjelaskan sebagian besar tenaga kerja di sektor tersebut merupakan perempuan dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah sehingga berpotensi menghadapi tantangan apabila terjadi perubahan kondisi ketenagakerjaan.

Meinar mengatakan dampak terhadap pekerja tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi keluarga.

"Kalau pekerja itu terkena PHK, dampaknya bukan hanya kepada satu orang. Satu keluarga ikut terdampak. Kemudian bisa berlanjut pada persoalan pendidikan anak, kesehatan hingga stunting. Ini menjadi lingkaran yang tidak bisa dipisahkan," ujarnya.

Karena itu, kata dia, Kemnaker menilai regulasi yang berdampak pada sektor padat karya perlu dibarengi dengan strategi mitigasi yang memadai agar kesempatan kerja tetap terjaga.

Pemerintah,lanjut  Meinar, juga telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, antara lain melalui program peningkatan keterampilan pekerja serta pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, pemerintah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Namun, menurut Meinar, program tersebut belum sepenuhnya menjangkau pekerja sektor informal yang jumlahnya cukup besar di industri hasil tembakau.

"Rekomendasi kami adalah jangan mengatur secara lebih ketat sebelum industri memiliki alternatif atau strategi mitigasi," paparnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah.

Syarat Perusahaan Jadi Mitra MagangHub 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa prasyarat perusahaan yang ingin menjadi mitra penyelenggara Program Magang Nasional (MagangHub) 2026.

img_title

VIVA.co.id

10 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |