Jakarta, VIVA – Pemerintah Jakarta terus memperketat penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang gagal memenuhi ambang batas uji emisi.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang saat ini tengah digencarkan untuk menurunkan tingkat polusi udara di ibu kota.
Berdasarkan kajian bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan organisasi internasional Vital Strategies, kendaraan berat seperti dump truk dan mobil kontainer merupakan kontributor terbesar dari polusi udara yang bersumber dari emisi kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan pentingnya uji emisi sebagai langkah kontrol kondisi kendaraan.
“Pelaksanaan uji emisi sangat penting bagi pemilik kendaraan karena dapat memberikan gambaran mengenai kondisi mesin kendaraannya, sekaligus menjadi indikator apakah kendaraan tersebut dirawat secara rutin atau tidak,” ujarnya, dikutip VIVA dari laman PPID Jakarta.
Uji emisi kendaraan berat
Asep menyampaikan bahwa penindakan terhadap kendaraan berat merupakan bagian dari upaya serius Pemerintah Jakarta dalam menurunkan pencemaran udara.
“Oleh karena itu, operasi gabungan menyasar kendaraan berat perlu dilakukan dalam rangka penegakan hukum uji emisi,” tegasnya.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan melalui Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang digelar Plumpang, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 44 kendaraan berat menjalani uji emisi. Hasilnya, 9 kendaraan dinyatakan tidak lulus, yang terdiri dari kendaraan angkutan barang, mobil penarik, dan mobil tangki air.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, menyatakan bahwa proses hukum akan segera dilakukan terhadap para pelanggar.
"Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu 11 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” jelasnya, dalam keterangan yang sama.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan melebihi ambang batas yang dipersyaratkan, ancaman hukuman tidak main-main.
Mereka dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2005.
Halaman Selanjutnya
“Oleh karena itu, operasi gabungan menyasar kendaraan berat perlu dilakukan dalam rangka penegakan hukum uji emisi,” tegasnya.