Jakarta, VIVA – Demonstrasi yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset di depan Gedung DPR RI, Senayan, pada Kamis 27 Agustus 2026 berlangsung tertib.
DPR RI merespons aspirasi tersebut dengan membuka ruang dialog dan memberikan tenggat waktu kepastian pengesahan RUU perampasan aset paling lambat 15 Desember 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, menyatakan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar instrumen penegakan hukum, melainkan bagian dari kalkulasi mendasar terkait kapasitas negara dalam membiayai program pengentasan kemiskinan.
“Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh untuk menghilangkan kebocoran anggaran. Korupsi itu menciptakan dua masalah utama, yaitu kebocoran dan kejahatan. Kalau kebocoran ini bisa kita hilangkan melalui perampasan aset hasil kejahatan, pemerintah akan memiliki ruang fiskal dan dana lebih yang bisa dialihkan langsung untuk program pengentasan kemiskinan,” tegas Budiman di Jakarta 27 Agustus 2026.
Budiman menjelaskan, korupsi membuat negara mengalami kerugian ganda. Pertama, hilangnya uang publik. Kedua, tergerogotinya kapasitas negara untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan. Oleh karena itu, perampasan aset hasil kejahatan berfungsi sebagai alat pemulihan kapasitas fiskal negara.
Semakin rapat kebocoran anggaran ditutup, lanjut Budiman, semakin lapang pula ruang fiskal yang tersedia untuk mengeksekusi program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat miskin.
Pemberantasan korupsi tidak lagi sekadar agenda hukum yang berdiri sendiri, melainkan terintegrasi erat dengan strategi pembangunan kesejahteraan sosial.
Buka Ruang Masukan Publik, DPR Jamin RUU Perampasan Aset Sah Desember 2026
DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Ruang masukan publik pun terus dibuka.
VIVA.co.id
27 Agustus 2026

2 weeks ago
14













