Kesepakatan Tarif RI-AS, Mengapa Menguntungkan Indonesia?

2 weeks ago 7

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:18 WIB

(Artikel opini ini ditulis oleh Aditya Laksmana Yudha, Jurnalis Ekonomi Senior) 

VIVA - Penandatanganan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, Kamis (19/2/2026), memantik perdebatan. Angka tarif 19 persen untuk produk Indonesia yang masuk ke pasar AS menjadi sorotan. Sebagian bertanya: apakah ini bentuk kompromi yang merugikan? Apakah Indonesia didikte?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun jika dilihat secara utuh dan dalam konteks persaingan global, kesepakatan ini justru memperlihatkan strategi yang terukur dan berpijak pada kepentingan nasional. Di tengah gelombang proteksionisme dan perang dagang yang masih membayangi ekonomi dunia, keputusan untuk mengamankan tarif 19 persen bukan langkah defensif. Ini adalah langkah taktis untuk menjaga daya saing ekspor dan melindungi jutaan tenaga kerja Indonesia.

Hal pertama yang perlu dipahami, ekspor Indonesia ke AS bukan sekadar angka perdagangan. Di baliknya ada jutaan pekerja yang menggantungkan hidup pada industri padat karya.

Industri pakaian jadi, misalnya, menyerap sekitar 2,7 juta tenaga kerja. Industri perikanan mempekerjakan sekitar 2 juta orang. Sektor kulit dan alas kaki melibatkan lebih dari 962.000 pekerja. Furnitur hampir 878.000 pekerja. Industri karet 611.000 pekerja. Mesin dan perlengkapan sekitar 212.000 pekerja, serta peralatan listrik sekitar 190.000 pekerja.

Banyak dari sektor tersebut memiliki kebergantungan cukup besar pada pasar Amerika. Jika akses pasar terganggu atau tarif terlalu tinggi, dampaknya bukan hanya pada neraca dagang, tetapi juga pada stabilitas lapangan kerja.

Dengan tarif 19%, Indonesia memperoleh kepastian yang relatif lebih baik dibanding banyak negara pesaing. Kepastian ini penting bagi pelaku usaha untuk menjaga kontrak ekspor, mempertahankan produksi, dan mencegah pemutusan hubungan kerja.

Dalam konteks ini, ART bukan sekadar kesepakatan dagang. Ia adalah instrumen perlindungan tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih Kompetitif
Angka 19 persen mungkin terdengar besar jika berdiri sendiri. Namun dalam perdagangan internasional, yang menentukan adalah perbandingan atau kompetisi.

Tarif Indonesia lebih rendah dibanding Tiongkok yang dikenakan 47,5 persen, India sebesar 50 persen, dan Bangladesh sebesar 35 persen. Bahkan dibanding Vietnam yang berada di angka 20 persen, Indonesia tetap sedikit lebih kompetitif.

Halaman Selanjutnya

Dalam industri pakaian dan aksesori, posisi ini membuat produk Indonesia lebih menarik dibanding Vietnam, Bangladesh, Tiongkok, dan India. Hal yang sama berlaku untuk alas kaki, mesin, dan elektronika, bahkan jika dibandingkan dengan Meksiko yang terkena tarif 30 persen.

Halaman Selanjutnya

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |