Jakarta, VIVA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman setuju dengan usulan Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus.
Habiburokhman secara pribadi sepakat agar tak usah ada SKCK.
"Kalau saya pribadi, saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget kan ya. Menurut saya sih sepakat, nggak usah ada SKCK," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.
Habiburokhman menilai, usulan penghapusan SKCK ini harus berlaku untuk semua pihak. Hal itu termasuk para mantan narapidana.
"Untuk semua, kan tinggal berlaku saja ini. Kalau ketentuan apa namanya orang nggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tau semua yang pernah dipidana," kata dia.
Warga menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah diproses seusai mengantre di Polresta Depok, Jawa Barat
Photo :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Di sisi lain, dia menilai, syarat SKCK ini menyulitkan sebagian masyarakat. Selain itu, membuat birokrasi juga menjadi lebih panjang.
"Tapi saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu, ongkos ke kepolisiannya, ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya. Tapi nggak tau ya, dicek ya kan. Resmi nggak resmi? Gimana?" tuturnya.
Untuk diketahui, Kementerian HAM sudah berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait usulan penghapusan SKCK karena berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo mengatakan surat itu ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai. Surat juga sudah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat, 21 Maret 2025.
“Alhamdulillah, Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay pada Jumat, 21 Maret 2025.
Halaman Selanjutnya
"Tapi saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu, ongkos ke kepolisiannya, ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya. Tapi nggak tau ya, dicek ya kan. Resmi nggak resmi? Gimana?" tuturnya.