Jakarta, VIVA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus.
Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 justru meringankan pidana Serda Edi Sudarko, yang dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan, pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun, dan pemecatan keduanya dari dinas militer dibatalkan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, mengatakan, putusan semacam ini tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa. Hal ini mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap hukum dan keselamatan setiap warga yang berani mengawasi kekuasaan.
"Masalahnya bukan hanya hukuman yang lebih ringan. Putusan ini memperlihatkan bagaimana peradilan militer gagal memastikan pertanggungjawaban yang setimpal ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil," kata Ardi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 5 September 2026.
Ardi menyebut ketika pidana dikurangi dan pemecatan dihapus, tanpa pertimbangan yang terbuka serta meyakinkan mengenai beratnya perbuatan, dampak permanen terhadap korban, dan penyalahgunaan akses institusional, publik menerima pesan yang berbahaya yaitu status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas.
Lebih lanjut, ia mengatakan, serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan penganiayaan biasa. Ini adalah serangan terencana terhadap seorang pembela HAM, yang menimbulkan luka berat, membatasi kehidupan korban, dan menebar ketakutan kepada siapa pun yang berani mengawasi kekuasaan.
Oleh karena itu, katanya, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku lapangan. Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Tanpa pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan tetap terpotong dan akuntabilitas hanya menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah," ujarnya.
Lebih jauh, Koalisi sejak awal menolak tindak pidana umum terhadap warga sipil diperiksa melalui peradilan militer. Ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama, konflik kelembagaan sulit dihindari dan kepercayaan korban mudah runtuh.
Halaman Selanjutnya
Dalam perkara yang menyentuh kepentingan institusi, rantai komando, dan karier prajurit, independensi tidak cukup diklaim. Independensi harus terlihat, dapat diuji, dan benar-benar dipercaya oleh korban maupun publik.

1 week ago
21













