Jakarta, VIVA – Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme masih jadi perbincangan. Draf peraturan presiden (perpres) yang mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme kini menjadi sorotan, terutama terkait potensi dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Isu ini mencuat sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 serta pascarevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Di tengah dinamika tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan adanya sejumlah persoalan mendasar yang perlu dikaji secara serius.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari Raksha Initiative, Wahyudi Djafar, menilai pembahasan pelibatan militer dalam ranah kontra-terorisme tak bisa dilakukan secara terburu-buru.
"Terutama problem hukum dan konsitusi, yang mungkin akan berdampak serius pada pemulihan hak manusia ketika hal ini tidak secara tepat di diskusikan, diperdebatkan," kata Wahyudi Djafar, Senin, 23 Februari 2026.
Menurut Wahyudi, batasan tugas militer dalam konteks keamanan dalam negeri harus diperjelas. Ia mengingatkan bahwa reformasi telah memisahkan peran TNI dan Polri, sehingga pembagian kewenangan semestinya tetap dijalankan secara konsisten.
"Dan harusnya hari ini kita bisa secara konsisten menjalankan seluruh amanat dari reformasi itu sendiri untuk pembangunan militer yang profesional," ujar Wahyudi.
Ia juga menekankan bahwa selama ini pemberantasan terorisme di Indonesia telah disepakati menggunakan pendekatan criminal justice system atau sistem peradilan pidana. Pendekatan ini dinilai lebih menjamin perlindungan hak warga negara.
Bila pelibatan TNI diperluas tanpa batasan tegas, Wahyudi khawatir pendekatan hukum tersebut akan bergeser ke pendekatan militeristik.
Dalam pandangannya, TNI memang dapat dilibatkan dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas. Misalnya, aksi teror yang terjadi di kapal Indonesia di luar negeri, di pesawat, atau serangan yang mengarah pada penguasaan suatu wilayah.
Namun, ia menilai draf perpres yang beredar justru membuka ruang pelibatan TNI secara luas, mulai dari pencegahan, penangkalan, penindakan hingga pemulihan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Ini yang menjadi tantangan bagi kita, karena menciderai hukum dan konstitusi, dan tentu akan memiliki dampak serius pada hak asasi manusia," katanya.
Sebelumnya, Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa draf perpres yang beredar sejak awal Januari 2026 belum merupakan aturan final. Ia meminta publik menunggu hingga regulasi tersebut resmi diterbitkan dan melihat substansinya secara utuh.
Menteri Pigai: Pihak yang Ingin Meniadakan MBG Menentang HAM
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan pihak-pihak yang menginginkan program makan bergizi gratis (MBG) serta program kerakyatan lainnya sama dengan menentang HAM.
VIVA.co.id
20 Februari 2026

7 hours ago
2











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5483201/original/035595200_1769341364-WhatsApp_Image_2026-01-25_at_17.53.37.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5483119/original/012006700_1769331674-WhatsApp_Image_2026-01-25_at_15.28.21.jpeg)