Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama seluruh fraksi di Komisi III menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengawasi penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat khusus yang dipimpin Habiburokhman di ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu 11 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk panja (panitia kerja)," kata Habiburokhman.
Ia menjelaskan, panja akan mengawasi seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan, penggeledahan, hingga kemungkinan penetapan tersangka lain dalam kasus tersebut.
Menurut Habiburokhman, pengawasan itu diharapkan dapat mendorong aparat penegak hukum bekerja lebih optimal sekaligus menjaga transparansi selama proses penanganan perkara berlangsung.
Ia juga memastikan panja menjalankan tugasnya secara terbuka sehingga masyarakat dapat terus mengawasi proses pengawasan yang dilakukan DPR.
"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," kata Habiburokhman dengan tegas.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, serta berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga memberikan penjelasan mengenai temuan uang tunai dan emas batangan saat tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat 10 Juli 2026, Febrie mengakui rumah yang digeledah merupakan miliknya.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.

3 days ago
7











