Komisi III DPR Jamin RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Meski Ada yang Tak Suka

1 week ago 3

Senin, 7 September 2026 - 11:27 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perampasan Aset akan disahkan sesuai target pada 15 Desember 2026.

Pengesahan itu, kata Sahroni, tetap dilakukan meskipum masih akan ada orang-orang yang tidak suka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia pun meyakini bahwa jika nantinya RUU tersebut disahkan, maka belum tentu akan memberikan hasil yang memuaskan terhadap orang-orang yang tidak suka pemerintah.

Bahkan, Sahroni menilai orang-orang yang tidak suka terhadap pemerintah akan mempersoalkan lagi setelah RUU tersebut disahkan.

"Tetapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain," kata Sahroni dalam rapat dengar pendapat soal RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026.

Sahroni pun tidak ingin jika RUU itu disahkan, nanti justru muncul tuntutan-tuntutan lainnya ke DPR RI. 

Menurut dia, kerja yang dilakukan oleh DPR RI tidaklah mudah, terlebih lagi soal penyusunan RUU Perampasan Aset.

Sahroni mengatakan, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk memberantas koruptor melalui RUU tersebut. Namun, dia ingin agar jangan sampai RUU itu justru menjadi alat bagi aparat untuk melakukan tindak kesewenang-wenangan.

"Perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu," ucap Sahroni.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan pihaknya didesak untuk segera mengesahkan perampasan aset. Namun ketika dia menyampaikan bahwa ada 13 tindak pidana yang masuk ruang lingkup perampasan aset, justru terjadi pro dan kontra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal, dia menyampaikan 13 jenis tindak pidana yang akan masuk ke dalam ruang lingkup RUU itu memiliki kemiripan dengan tindak pidana korupsi, karena merugikan negara dan masyarakat.

"Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power," kata Habiburokhman. (Ant)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Tak Hanya Korupsi, DPR Sebut RUU Perampasan Aset Juga Sasar Tindak Pidana Narkotika hingga Terorisme

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor), tetapi kejahatan lainnya

img_title

VIVA.co.id

2 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |