Komisi III DPR Titip Pesan Tegas ke Plt Jampidsus Rudi Margono: Jangan Biarkan Ulah Oknum Cederai Kejaksaan

3 days ago 5

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:27 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pesan khusus kepada Rudi Margono yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah.

Menurut Habiburokhman, tugas yang diemban Rudi Margono tidak ringan. Meski demikian, Komisi III DPR menyatakan dukungan penuh agar Kejaksaan Agung tetap mampu menjaga kepercayaan publik di tengah kasus hukum yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tugas Anda berat, ya, tapi kami support full. Kita cinta Kejaksaan, kita cinta institusi Anda, kita cinta Kejaksaan Agung. Jangan sampai tercoreng oleh perilaku oknum," kata Habiburokhman, Minggu, 12 Juli 2026.

DPR Yakin Rudi Margono Berintegritas

Habiburokhman menilai Rudi Margono memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas di Korps Adhyaksa. Karena itu, ia meyakini Rudi mampu menjalankan amanah sebagai Plt Jampidsus secara profesional dan menjaga marwah institusi.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, integritas menjadi modal penting bagi Rudi dalam memimpin bidang tindak pidana khusus di tengah sorotan publik terhadap penanganan sejumlah perkara besar.

"Saya pikir beliau orang yang berintegritas, dia punya track record yang sangat baik, dan kita yakin beliau akan kerja all out," ujarnya.

Komisi III DPR juga menegaskan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengganggu kredibilitas institusi.

Ditunjuk Gantikan Febrie Adriansyah

Rudi Margono ditunjuk oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya.

Sebelum mendapat penugasan tersebut, Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Penunjukan ini dilakukan agar roda organisasi di lingkungan Jampidsus tetap berjalan di tengah proses hukum yang kini dihadapi Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Mabes Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.

Halaman Selanjutnya

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |