Kompolnas Pantau Langsung Sidang Etik AKBP Bintoro Cs Hari Ini

3 hours ago 1

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:36 WIB

Jakarta, VIVA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau langsung sidang dugaan pelanggaran etik terhadap eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro, dan kawan-kawan.

"Pagi ini kami Kompolnas akan datang langsung melakukan pemantauan sidang KKEP untuk kasus Bintoro. Hari ini diagendakan ada lima terduga pelanggar," ujar Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, Jumat, 7 Februari 2025.

Menurut dia, penting transparansi dalam proses itu supaya kasus bisa terkuak secara terang-benderang. Termasuk soal lambatnya proses penanganan, dugaan aliran dana, hingga keterlibatan berbagai pihak, apakah itu dari internal kepolisian sampai pihak eksternal. Pihaknya berharap seluruh fakta diurai secara gamblang.

AKBP Bintoro

Photo :

  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

"Kami berharap memang uraian-uraian peristiwanya membuat terangnya peristiwa ini dan peristiwanya semakin solid . Kenapa semakin solid karena masing-masing kan disangka terus diduga terus diuji oleh majelis etik sehingga fakta dan peristiwanya akan semakin solid dan menjadikan terangnya peristiwa," katanya.

Lebih lanjut, Anam memuji, komitmen Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini. Kompolnas pun berkomunikasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. 

"Sejak awal kepolisian komitmen adanya aspek pengawasan untuk akuntabilitas dan transparansi. Ini penting dalam proses penanganan peristiwa yang melibatkan anggota . Oleh karenanya pagi ini saya datang dan saat ini sudah dekat dengan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sementara itu, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel, dan Nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Bintoro kini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |