Jakarta, VIVA – Undang-undang Kejaksaan yang baru kini menjadi sebuah sorotan. Pasalnya, UU tersebut dinilai sejumlah pakar hukum bisa membuat adanya kekuasaan yang besar untuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sehingga, para praktisi hukum menilai bahwa ada sejumlah pasal yang dianggap kontroversial dan dapat memicu impunitas dalam penegakan hukum.
Sejumlah praktisi hukum yang menyoroti UU Kejaksaan Agung baru ini di antaranya Praktisi hukum dan Presiden DPP LIRA, Andi Syafrani; Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Alfitra; Aktivis HAM dan Pendiri Lokataru, Haris Azhar.
"Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini telah memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan Agung, sehingga dapat memicu impunitas dan penyalahgunaan wewenang," ujar Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra kepada wartawan dikutip Jumat, 7 Februari 2025.
Istimewa
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Sementara, Andi Syafrani menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum yang dapat memicu korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Mereka menekankan pentingnya reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia.
"Kita perlu melakukan reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan, sehingga dapat memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia," jelas Andi Syafrani.
Aktivis HAM, Haris Azhar berharap Undang-Undang Kejaksaan bisa memberikan perspektif kritis terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Acara ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan hukum yang kompleks ini.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan muncul rekomendasi dan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem peradilan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya impunitas.
Halaman Selanjutnya
Aktivis HAM, Haris Azhar berharap Undang-Undang Kejaksaan bisa memberikan perspektif kritis terhadap perlindungan hak asasi manusia.