KontraS Minta Pelaku Penyiraman Andrie Yunus dengan Air Keras Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana

5 hours ago 3

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:11 WIB

Jakarta, VIVA – Penyidik diminta mengenakan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan terhadap kasus penyiraman air keras pada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan menjelaskan, sebab serangan yang dilakukan terhadap Andrie tidak hanya sekadar penganiayaan, tetapi sudah memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan demikian, kami sebagai tim advokasi untuk demokrasi telah melakukan langkah resmi bersurat kepada penyidik agar segera menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP Nasional," ujar Fadhil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.

Dia memaparkan, secara sederhana serangan menggunakan air keras dengan jumlah pelaku sebanyak empat orang, yang memiliki pembagian tugas, mulai dari pengintaian, penguntitan, eksekusi, pelarian, dan lain sebagainya, menunjukkan adanya rencana terlebih dahulu.

Selain itu, penggunaan air keras yang ditujukan ke bagian vital Andrie, seperti kepala dan wajah, termasuk mata dan saluran pernafasan, berkonsekuensi pada akibat yang paling fatal sampai meninggal dunia.

Dengan demikian, konstruksi tersebut telah disampaikan pihaknya kepada penyidik, termasuk analisa mengenai alasan penggunaan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.

Fadhil menambahkan urgensi penggunaan pasal penyertaan diperlukan agar konstruksi hukum dan arah penyidikan tidak hanya berorientasi pada pelaku lapangan, tetapi pihak yang menjadi aktor intelektual atau bahkan mendanai.

"Itu yang kami dorong kepada penyidik dan penegak hukum terkait. Kami terus melakukan koordinasi dan sangat kooperatif dengan pihak penyidik," ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua inisial terduga pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu data Polri ini satu inisial BHC, dan satu inisial MAK," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Namun demikian, Iman menjelaskan dari hasil penyelidikan tidak menutup kemungkinan juga bahwa pelaku diduga berjumlah lebih dari empat orang, sebagaimana informasi awal yang disampaikan serta berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan, yaitu 15 orang saksi. (Ant)

Luka yang diderita Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus buntut disiram air keras

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disorot, Koalisi Desak Pengadilan Umum Ungkap Dalang Utama

Koalisi masyarakat sipil desak kasus penyiraman air keras Andrie Yunus diusut tuntas lewat peradilan umum, termasuk mengungkap aktor intelektual dan dugaan pelanggaran.

img_title

VIVA.co.id

18 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |