Jakarta, VIVA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan pemetaan terhadap potensi korupsi dalam sejumlah program prioritas nasional.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam pelaksanaan program pemerintah. Program yang menjadi perhatian antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, ketahanan pangan, hingga sektor pendidikan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kami sudah masuk ke beberapa program prioritas nasional, seperti MBG, kemudian Koperasi Merah Putih, kemudian Sekolah Rakyat, kemudian juga ketahanan pangan, dan juga pendidikan,” kata Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Affandi Eka Putra, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Affandi, pencegahan dilakukan dengan metode Corruption Risk Assessment (CRA). Ada empat aspek yang menjadi penilaian, yakni kepatuhan, pelaksanaan, administrasi, serta potensi korupsi.
Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri juga turun langsung memantau pelaksanaan sejumlah program tersebut. Dari pemantauan itu, polisi kemudian memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga yang menjalankan program.
“Di situ kita melihat kira-kira dalam program ini apa kekurangannya, kelemahannya, sehingga memungkinkan atau berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,” katanya.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan program Koperasi Merah Putih. Dari hasil pemantauan, Kortastipidkor menemukan persoalan terkait transparansi dalam proses pengadaan.
Minimnya transparansi tersebut dinilai dapat memicu polemik di tengah masyarakat.
“Sehingga kejadian seperti yang kemarin heboh itu, masalah mobil pikap, kok tiba-tiba muncul mobil pikap? Gitu, ‘kan,” katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Atas temuan tersebut, Kortastipidkor memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait agar akuntabilitas pengadaan dalam program Koperasi Merah Putih diperkuat.
Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan berbagai program prioritas nasional dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, sekaligus mempersempit celah terjadinya tindak pidana korupsi. (Ant)
Terima Suap Rp 388 Miliar, Eks Gubernur di China Divonis Hukuman Mati
Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun karena dinilai terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap
VIVA.co.id
9 September 2026

4 days ago
10













