Korupsi KPR Rp237 Miliar, 3 Pimpinan Pengembang Perumahan di Karawang Langsung Ditahan

1 week ago 9

Jumat, 4 September 2026 - 15:21 WIB

Karawang, VIVA – Tiga pimpinan PT Bumi Arta Sedayu (BAS), pengembang perumahan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR).

Ketiganya berinisial VY, OH, dan HH. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karawang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp237 miliar. Nilai tersebut berasal dari penyaluran kredit terhadap 445 debitur.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah unsur pimpinan PT BAS (Bumi Arta Sedayu) yang merupakan pengembang perumahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama di Karawang, Jumat, 4 September 2026.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan ratusan keterangan serta barang bukti. Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang telah memeriksa 271 saksi, termasuk saksi ahli.

"Kami telah memeriksa 271 saksi, termasuk saksi ahli. Kami juga mengumpulkan 495 barang bukti yang di antaranya meliputi dokumen sertifikat tanah, dokumen elektronik serta dokumen fisik bangunan," katanya.

PT BAS diketahui merupakan pengembang yang mendapatkan fasilitas kredit dari sebuah bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Karawang.

Kedua proyek tersebut dikembangkan PT BAS pada periode 2021 hingga 2024. Dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi adanya kredit fiktif.

Dugaan tersebut muncul dari pola pengajuan KPR yang disebut dilakukan secara sistematis. Modusnya antara lain menggunakan joki atau pinjam nama, memanipulasi data, hingga membuat dokumen palsu agar pengajuan kredit dapat lolos.

Praktik tersebut diduga dijalankan oleh pihak pengembang melalui tim khusus yang menangani pengajuan KPR.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50. Kerugian tersebut berasal dari 445 debitur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain VY, OH, dan HH, penyidik sebenarnya telah menetapkan satu tersangka lainnya berinisial HJ.

Namun, HJ belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan secara patut. Kejari Karawang menyatakan akan kembali memanggil yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya

Dalam perkara ini, para tersangka dikenakan Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |