Sumber : VIVA –Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi anak-anak yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Selanjutnya KPAI meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak menjadi bagian utama dalam penanganan bencana. Dalam situasi bencana, anak anak dapat menghadapi berbagai risiko antara lain kehilangan anggota keluarga, terpisah dari orang tua atau pengasuh, kehilangan tempat tinggal, terganggunya akses pendidikan dan layanan kesehatan, serta meningkatnya kerentanan terhadap kekerasan, eksploitasi, perdagangan anak, dan berbagai bentuk perlakuan salah. KPAI menegaskan bahwa anak korban bencana alam termasuk kategori Anak dalam Situasi Darurat yang berhak memperoleh Perlindungan Khusus dari negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Anggota KPAI Pengampu Klaster Anak dalam Situasi Darurat, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap tahapan penanggulangan bencana. “Dalam kondisi bencana, anak tidak boleh hanya dipandang sebagai bagian dari jumlah korban. Anak adalah pemegang hak yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Keselamatan, kesehatan, pengasuhan, pendidikan, keamanan, serta pemulihan psikososial anak harus menjadi bagian dari setiap respons penanggulangan bencana,” ujar Diyah, Senin 24 Agustus 2026. Untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi dalam situasi darurat, KPAI mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan melakukan langkah-langkah berikut: Halaman Selanjutnya Perlindungan Anak Harus Berlanjut hingga Pemulihan KPAI mengingatkan bahwa situasi darurat berpotensi meningkatkan kerentanan anak terhadap berbagai pelanggaran hak. Oleh karena itu, penanganan bencana tidak cukup hanya memastikan keselamatan fisik anak, tetapi juga harus menjamin pengasuhan yang layak, akses layanan dasar, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta pemulihan fisik dan psikologis. “Jangan sampai dalam upaya menyelamatkan anak dari bencana alam, kita justru membiarkan mereka menghadapi risiko kekerasan dan eksploitasi di tempat pengungsian. Perlindungan anak harus berjalan sejak fase tanggap darurat, masa pemulihan, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Diyah. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google Lanjut
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terlalu lama duduk disebut bisa memicu ambeien. Benarkah demikian? Simak penjelasan mengenai hubungan duduk lama, tekanan anus, dan risiko hemoroid. Baca di sini
Jennifer Coppen mengungkap awal kedekatannya dengan Justin Hubner. Sang pesepak bola ternyata langsung memberikan nomor HP meski tak pernah diminta. Simak selengkapnya.
Jennifer Coppen mengungkap awal kedekatannya dengan Justin Hubner yang bermula dari perjodohan netizen. Interaksi di media sosial akhirnya membuat mereka semakin dekat.
Memasuki usia 40-an bisa membawa perubahan cara pandang perempuan. Berikut 5 kesadaran di masa paruh baya yang membantu hidup lebih tenang, bebas, dan bahagia.
Sabrina Chairunnisa melontarkan candaan soal Deddy Corbuzier yang disebut bukan lagi buaya, melainkan komodo. Simak cerita kocak di balik julukan tersebut.
Terpopuler
Kepindahan pedangdut Ayu Ting Ting dari Depok ke Jakarta Selatan belakangan ini mendapat sorotan pengguna media sosial. Menyusul dengan itu, Ayu Ting Ting klarifikasi
Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah menagih utang Rp200 juta kepada Giorgio Antonio. Dalam unggahan yang dikelola melalui akun Instagramnya.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menjerat Ruben Onsu memasuki babak baru. Di tengah proses hukum, muncul cerita mengenai kondisi keuangan Ruben.
Nama Giorgio Antonio kembali menjadi sorotan setelah Nikita Mirzani mengungkit persoalan utang senilai Rp200 juta yang disebut belum dikembalikan oleh kekasih Sarwendah.
Selengkapnya Partner
Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berubah meriah pada hari Sabtu malam (22/08/2026). Ketika itu, ratusan warga tumpah menyaksikan Festival Kentongan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan siap mempermudah perizinan dan memberikan insentif konkret mempercepat pengembangan energi panas bumi.
Seorang pelajar berinisial RR (18) ditangkap Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota usai membawa delapan paket tembakau sintetis atau sinte. RR diamankan Unit Reskrim Po
Selengkapnya Isu Terkini
KPAI Dorong Perlindungan Anak dalam Penanganan Bencana
ADVERTISEMENT

7 hours ago
2
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

