Jakarta, VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti soal kasus Anggota Brimob, Bripka Masias Siahaya yang melakukan tindak kekerasan terhadap Arianto Tawakal (14), seorang siswa MTsN di Maluku Tenggara, hingga tewas dan kakaknya Nasrim Karim (15).
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mendesak agar pihak kepolisian dapat mengungkap secara transparan mengenai penyebab meninggalnya sang anak.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif,” kata Diyah, kepada wartawan, Minggu, 22 Februari 2026.
Lebih lanjut, Diyah menyatakan bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan. “Maka KPAI meminta seperti dalam UU Perlindungan Anak pasal 59A bahwa proses harus cepat, keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum,” terang Diyah.
Selain itu, Diyah menjelaskan, saat ini KPAI sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA/PPO Mabes Polri, untuk menindaklanjuti kasus ini.
Sebelumnya, peristiwa kelam ini bermula saat Bripka Masias Siahaya melakukan tindak kekerasan terhadap Arianto Tawakal (14), seorang siswa MTsN di Maluku Tenggara.
Pukulan di bagian kepala membuat korban bersimbah darah hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menganiaya kakak korban, Nasrim Karim (15), hingga menderita patah tulang. Saat ini, Anggota Brimob bernama Bripka Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelajar hingga tewas di Tual, Maluku.
Masias terbukti telah menganiaya dua pelajar yakni AT (14) dan NK (15). Salah satu diantaranya meninggal dunia dengan pendarahan dibagian kepala.
"Tadi pagi sudah dilaksanakan konfrensi pers penetapan tersangka di Polres Tual," ucap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Rositah mengungkapkan, bahwa tersangka telah dibawa ke Polda Maluku untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan etik oleh Bidpropam. "Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku," jelasnya
Laporan A R Safira/tvOnenews.com
Bripda MS Aniaya Anak Madrasah hingga Tewas, Menko Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
Bripda MS, anggota Brimob yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, harus dibawa ke sidang etik dan diadili pengadilan pidana. Menko Yusril tegaskan itu.
VIVA.co.id
22 Februari 2026

2 weeks ago
5











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
