Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, meski lembaga antirasuah telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang tersebut diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK. Sementara itu, proses penetapan tersangka membutuhkan kecukupan alat bukti.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Belum ada kecukupan alat bukti untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Uang Rp1,5 Miliar Diamankan Saat Penyelidikan
Budi menegaskan, uang sekitar Rp1,5 miliar yang diamankan KPK belum diperoleh dalam tahap penyidikan. Uang tersebut ditemukan dan diamankan ketika proses perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
"Betul, memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar," ujar Budi.
Menurut dia, uang yang telah diamankan tersebut nantinya akan dilakukan penyitaan setelah perkara masuk ke tahap penyidikan.
Dengan demikian, keberadaan uang tunai Rp1,5 miliar tersebut belum secara otomatis membuat KPK dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka. KPK masih harus memastikan kecukupan alat bukti serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK Luruskan Informasi OTT di Bogor
Sebelumnya, beredar informasi bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Namun, KPK kemudian meluruskan informasi tersebut. Lembaga antirasuah menyatakan tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor.
KPK justru menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
Sehari setelah informasi mengenai OTT tersebut beredar, KPK mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara tersebut.
Penerbitan sprindik umum menjadi tanda bahwa perkara telah masuk ke tahap penyidikan. Meski demikian, sampai Jumat, KPK belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dugaan Pemotongan Upah Pungut
Perkara yang kini masuk tahap penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor.
Halaman Selanjutnya
Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor.

3 weeks ago
19













