Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi batu bara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) apabila proses penanganannya mengalami hambatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Di ayat duanya ada enam kriteria, salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak-balik," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.
Meski demikian, Asep menegaskan hingga kini penyelidikan, upaya paksa, dan penggeledahan dalam perkara tersebut masih berlangsung. Karena itu, KPK belum memiliki dasar untuk mengambil alih penanganannya.
Ia menekankan pengambilalihan perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi bahwa proses hukum akan terhenti.
"Jadi tidak bisa kami melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan-dugaan saja. 'Oh nanti karena ini misalkan menyangkut juga salah satu pihak di situ, ini akan mandek'. Bukan seperti itu, tidak juga," ujarnya.
Asep juga mengajak seluruh pihak menghormati proses penegakan hukum yang tengah dijalankan aparat. Menurutnya, baik KPK, Kepolisian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung akan menjalankan tugasnya secara profesional.
Dalam perkembangan lain, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penyidikan itu mencakup dugaan korupsi terkait pemadaman listrik (blackout) saat berada di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), perkara Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah di Sentul, Bogor, yang diakui mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai kediaman pribadinya. Terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di rumah tersebut, Febrie menyatakan seluruh barang itu merupakan milik orang lain, namun tidak mengungkap identitas pemiliknya. (ant)
Usai Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Langsung Bentuk Tim Pengawas Kasus Korupsi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap bakal bentuk tim pengawas guna memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan pasca Febri Ardiansyah mundur.
VIVA.co.id
11 Juli 2026

4 days ago
2











