Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto (BH) dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Bengkulu.
Bambang diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Jumat, 5 September 2026. Pemeriksaan tersebut salah satunya untuk mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan dirinya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Penyidik mendalami adanya dugaan aliran yang berkaitan dengan saudara BH tersebut,” kata Budi dikutip Sabtu, 5 September 2026.
Tak hanya soal aliran uang, penyidik juga menggali peran Bambang sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu.
KPK ingin mengetahui proses perencanaan hingga pengesahan anggaran dan proyek-proyek yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Penyidik mendalami terkait dengan perencanaan dan pengesahan anggaran ataupun proyek-proyek yang ada di lingkungan Kota Bengkulu. Bagaimana proses-proses itu, termasuk juga pengusulan-pengusulan proyek di Kota Bengkulu tersebut,” katanya.
Bambang menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu kedua yang diperiksa KPK dalam pengembangan perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.
“Dengan pemeriksaan saudara BH dari klaster DPRD, maka sudah ada dua orang yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” kata dia.
Usai menjalani pemeriksaan, Bambang yang mengenakan masker dan topi memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 Maret 2026. Dalam perkara awal tersebut, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara pada 20 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan tersebut. Dalam proses pengembangan perkara, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.
Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Halaman Selanjutnya
Dari penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik menyita uang tunai Rp4 miliar. KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

1 week ago
3













