KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan di Kabupaten Bogor

2 weeks ago 12

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Jakarta, VIVA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kabupaten Bogor, pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kali ini menyasar Dinas Pendidikan (Disdik).

"Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari penggeledahan ini, KPK mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan di Dinas Pendidikan. 

Dokumen tersebut saat ini dibawa untuk ditelaah lebih lanjut untuk membuat terang dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara.

"Penyidik akan menelaah, menganalisis, dan mengkonfirmasi setiap temuan dalam giat penggeledahan dengan alat bukti lainnya, untuk membantu mengungkap perkara menjadi terang," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Bogor, Kamis, 27 Agustus 2026.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Budi menuturkan, hasil dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diungkap oleh KPK.

"Penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah," katanya.

Saat ini, barang bukti tersebut diamankan dan akan ditelaah lebih lanjut untuk mengungkapkan kasus dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di Kabupaten Bogor.

"Penyidik akan melakukan penelahan atas temuan dalam penggeledahan tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK telah melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Kamis (20/8/2026) malam.

Budi menuturkan, penyelidikan yang dilakukan terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara khususnya di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Kegiatan penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor ini terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor," katanya kepada wartawan, Jumat, 21 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga mengungkapkan, sejak Kamis malam telah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan.

Meski begitu perkara ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sehingga pihaknya belum menetapkan tersangka.

Halaman Selanjutnya

"Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |