Jakarta, VIVA – Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan sejak Minggu, 23 Agustus hingga Senin, 24 Agustus 2026.
Lokasi yang didatangi penyidik antara lain rumah para tersangka hingga kantor rektorat Unsoed.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Juru Bicara KPK Budi Prasetya mengatakan penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Budi, Senin, 24 Agustus 2026.
Temukan Surat Edaran KPK Tahun 2023
Selain catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik, penyidik juga menemukan surat edaran KPK yang diterbitkan pada 2023.
Surat edaran tersebut sebelumnya disampaikan KPK kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, serta politeknik negeri.
Isi surat tersebut berkaitan dengan rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Budi menjelaskan, melalui surat edaran itu KPK mendorong perguruan tinggi meningkatkan transparansi sejak tahap awal hingga seluruh proses penerimaan mahasiswa baru.
"SE tersebut, KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya, terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal pengaduan," jelas Budi.
Temuan surat edaran tersebut menjadi salah satu bagian yang diamankan penyidik dalam rangkaian penggeledahan.
Rektor Unsoed Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru.
Selain Akhmad Sodiq, terdapat lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
KPK menduga adanya upaya mencari keuntungan melalui proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Dalam penyidikan awal, KPK mengungkap dugaan pengaturan atau pengondisian sebanyak 73 kursi mahasiswa baru.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Puluhan kursi tersebut diduga disetting untuk memperoleh keuntungan dari calon mahasiswa yang mengikuti proses penerimaan melalui jalur mandiri.
Tiga Fakultas Jadi Sasaran
Halaman Selanjutnya
KPK juga mengungkap dugaan praktik tersebut menyasar sejumlah fakultas di Unsoed.

7 hours ago
2
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

