KPK Kasih Peringatan Pemda NTB, Tata Kelolanya Masih Rentan Korupsi

1 week ago 21

Kamis, 3 September 2026 - 02:00 WIB

Mataram, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola pemerintahan di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dinilai masih rentan terhadap praktik korupsi.

Hal itu terlihat dari nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) NTB yang masih berada di bawah ambang batas minimal nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, mengatakan nilai SPI NTB tercatat 64,93. Angka tersebut masih berada di bawah ambang batas minimal nasional yang mencapai 72,99.

"Nah, kami nggak bisa pakai ukuran lain, KPK memakai ukuran dari hasil survei penilai integritas atau indeks integritas nasional," kata dia, Kamis, 3 September 2026.

Menurut Maruli, SPI atau Indeks Integritas Nasional menjadi parameter resmi KPK untuk memetakan risiko sekaligus kondisi integritas pemerintah daerah.

"KPK menggunakan ukuran dari hasil survei penilaian integritas atau indeks integritas nasional. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, NTB masih memerlukan penguatan tata kelola yang serius untuk mencegah terjadinya praktik korupsi," ujarnya.

Maruli mengungkapkan sebagian besar pemerintah daerah di NTB saat ini masih berstatus rentan. Dalam rapat koordinasi yang melibatkan KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perhatian khusus diberikan kepada Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Bima.

KPK juga menyoroti sejumlah sektor yang dinilai rawan terhadap penyalahgunaan kewenangan. Di antaranya perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pemberian hibah, hingga manajemen sumber daya manusia (SDM).

Selain itu, mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD juga menjadi perhatian KPK. Pengawasan dinilai perlu dilakukan sejak proses perencanaan hingga realisasi.

"Fokus kita ada di perencanaan, penganggaran, PBJ, serta manajemen SDM. Detail-nya dapat diakses secara terbuka melalui dokumen SPI agar publik dapat mempelajari sektor-sektor yang perlu dibenahi," kata Maruli menerangkan.

Sebagai tindak lanjut, KPK bersama Kemendagri, BPKP, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan pemerintah daerah tengah menyusun rancangan Surat Edaran (SE) Bersama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat edaran tersebut nantinya diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi secara terintegrasi di daerah.

Hasil koordinasi dan komitmen evaluasi juga akan dituangkan dalam berita acara resmi yang menjadi acuan pemantauan pembenahan tata kelola pemerintahan di NTB secara berkala.

Halaman Selanjutnya

Maruli mengatakan KPK telah memberikan sejumlah masukan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Sekretaris Daerah NTB, serta pimpinan DPRD. Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang telah ditandatangani.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |