Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dana hasil lelang rampasan ke kas negara sebesar Rp53 miliar. Jumlah tersebut adalah hasil lelang yang dilakukan selama Januari-Maret 2025.
“Sepanjang Januari hingga Maret 2025, KPK telah berhasil mengembalikan dana ke kas negara sebesar total Rp53 miliar,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto dalam keterangan tertulis seperti dikutip Jumat, 30 Mei 2025.
Mungki membeberkan sebanyak Rp13 miliar disetorkan pada periode Januari–Februari 2025. Sedangkan pada Maret 2025, sejumlah Rp42,45 miliar, ditambah dengan nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta.
Melihat Barang Hasil Rampasan KPK untuk Dilelang
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Lelang pada bulan Maret 2025 itu, menurut Mungki, sebanyak 82 lot barang rampasan dilelang, di antaranya 60 lot berhasil terjual, sedangkan 22 lot belum terjual, dan dua lot lainnya berstatus wanprestasi.
Aset-aset yang belum terjual dalam pelelangan tersebut, yakni seperti:
1. 6 unit apartemen mewah di Jakarta: Apartemen Nifarro, The Wave at Rasuna Epicentrum, dan Green Central City Tower Adenium.
2. 3 bidang tanah dan bangunan di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng, Jakarta.
3. 2 unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan: VW Caravelle dan Triumph Speedmaster Bonneville.
Barang lainnya, seperti:
4. 1 tas Louis Vuitton
5. 1 handphone Apple
6. 2 handphone Oppo
7. 2 sepeda lipat Brompton warna hijau lengkap dengan tas dan aksesoris
8. 6 sepeda Patriol 572 warna kuning dan hitam
9. 3 road bike merk Lapierre (2 hitam, 1 biru dongker)
10. 4 tea kettle merk Fashion Kitchen
11. 3 tas kerja Tumi warna hitam
12. 6 set sendok garpu Elegant
13. 1 tas wanita Loup Noir
14. 1 tas selempang Gucci warna coklat
15. 1 unit server Network Attached Server abu-abu
16. 5 unit Tableau berbagai jenis
17. 6 set gelas Tumbler merk Arcoroc
Adapun untuk seluruh barang tersebut merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedangkan barang yang sempat dimenangkan namun gagal dibayar penuh oleh pemenang lelang atau berstatus wanprestasi yakni terdiri dari:
1. 1 unit VW Caravelle AT
2. 1 handphone Apple
3. 2 handphone Oppo
Perihal barang-barang yang belum terlelang itu, Mungki menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi, di mana dari keterangan calon peserta lelang disebutkan bahwa terdapat limit harga yang terlalu tinggi.
“Kedua, ada calon peserta yang masih tertinggal informasi. Saat ini KPK berusaha menurunkan nilai limitnya,” kata Mungki.
Halaman Selanjutnya
2. 3 bidang tanah dan bangunan di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng, Jakarta.