KPK Lelang Barang Rampasan, Rp53 Miliar Disetor ke Kas Negara

1 day ago 3

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:58 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dana hasil lelang rampasan ke kas negara sebesar Rp53 miliar. Jumlah tersebut adalah hasil lelang yang dilakukan selama Januari-Maret 2025.

“Sepanjang Januari hingga Maret 2025, KPK telah berhasil mengembalikan dana ke kas negara sebesar total Rp53 miliar,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto dalam keterangan tertulis seperti dikutip Jumat, 30 Mei 2025.

Mungki membeberkan sebanyak Rp13 miliar disetorkan pada periode Januari–Februari 2025. Sedangkan pada Maret 2025, sejumlah Rp42,45 miliar, ditambah dengan nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta.

Melihat Barang Hasil Rampasan KPK untuk Dilelang

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Lelang pada bulan Maret 2025 itu, menurut Mungki, sebanyak 82 lot barang rampasan dilelang, di antaranya 60 lot berhasil terjual, sedangkan 22 lot belum terjual, dan dua lot lainnya berstatus wanprestasi.

Aset-aset yang belum terjual dalam pelelangan tersebut, yakni seperti:

1. 6 unit apartemen mewah di Jakarta: Apartemen Nifarro, The Wave at Rasuna Epicentrum, dan Green Central City Tower Adenium.

2. 3 bidang tanah dan bangunan di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng, Jakarta.

3. 2 unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan: VW Caravelle dan Triumph Speedmaster Bonneville.

Barang lainnya, seperti:

4. 1 tas Louis Vuitton

5. 1 handphone Apple

6. 2 handphone Oppo

7. 2 sepeda lipat Brompton warna hijau lengkap dengan tas dan aksesoris

8. 6 sepeda Patriol 572 warna kuning dan hitam

9. 3 road bike merk Lapierre (2 hitam, 1 biru dongker)

10. 4 tea kettle merk Fashion Kitchen

11. 3 tas kerja Tumi warna hitam

12. 6 set sendok garpu Elegant

13. 1 tas wanita Loup Noir

14. 1 tas selempang Gucci warna coklat

15. 1 unit server Network Attached Server abu-abu

16. 5 unit Tableau berbagai jenis

17. 6 set gelas Tumbler merk Arcoroc

Adapun untuk seluruh barang tersebut merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sedangkan barang yang sempat dimenangkan namun gagal dibayar penuh oleh pemenang lelang atau berstatus wanprestasi yakni terdiri dari:

1. 1 unit VW Caravelle AT

2. 1 handphone Apple

3. 2 handphone Oppo

Perihal barang-barang yang belum terlelang itu, Mungki menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi, di mana dari keterangan calon peserta lelang disebutkan bahwa terdapat limit harga yang terlalu tinggi.

“Kedua, ada calon peserta yang masih tertinggal informasi. Saat ini KPK berusaha menurunkan nilai limitnya,” kata Mungki.

Halaman Selanjutnya

2. 3 bidang tanah dan bangunan di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng, Jakarta.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |