Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Muharom Ahmad.
Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan atas nama MA, Dewan Pembina Gaphura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 6 Oktober 2025.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Muharom dalam kasus kuota haji ini digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)
Kejagung Bongkar Fakta Mengejutkan, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Tanpa Kewarganegaraan!
Kejagung mengungkap Riza Chalid dan Jurist Tan resmi berstatus stateless alias tanpa kewarganegaraan, setelah paspor mereka dicabut oleh otoritas imigrasi.
VIVA.co.id
6 Oktober 2025