KPK Periksa Sekda Langkat, Dalami Administrasi Jabatan Bupati Syah Afandin

2 weeks ago 21

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat Amril (AMR) pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Amril diperiksa penyidik KPK bersama satu saksi lainnya. Namun, saksi berinisial MOZ yang diketahui merupakan seorang wiraswasta tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Amril masih berkaitan dengan administrasi jabatan Bupati Langkat.

"Saksi AMR pemeriksaan oleh penyidik terkait administrasi jabatan Bupati," kata Budi, Jumat, 28 Agustus 2026.

Meski demikian, Budi belum membeberkan lebih jauh mengenai materi yang didalami penyidik terkait administrasi jabatan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Amril dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat yang telah menjerat Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka.

Syah Afandin Jadi Tersangka

KPK sebelumnya menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan bukti permulaan.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat, 3 Juli 2026.

Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB). Yaqub merupakan pihak swasta sekaligus mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Syah Afandin diduga meminta fee proyek sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

Permintaan fee tersebut berkaitan dengan paket proyek yang diperoleh Yaqub di dua dinas setelah Syah Afandin terpilih sebagai Bupati pada 2025.

Di Dinas Pendidikan, Yaqub mendapatkan 80 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar. Sementara di Dinas Perkim, terdapat lima paket pekerjaan dengan nilai total Rp748 juta.

Fee Proyek Capai Rp1,1 Miliar

Dari proyek-proyek tersebut, akhirnya disepakati besaran fee yang harus diberikan kepada Syah Afandin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Akhirnya disepakati besaran fee proyek, Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim," jelas Taufik.

KPK menyebut Yaqub telah memberikan uang kepada Syah Afandin dengan total Rp800 juta hingga 5 April 2026.

Halaman Selanjutnya

Uang tersebut diberikan melalui beberapa cara. Sebanyak Rp500 juta diberikan melalui transfer sebanyak dua kali melalui Zulkifli yang disebut sebagai pengemudi Bupati.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |