KPK Sebut Motor yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil Merek Royal Enfield

5 days ago 8

Senin, 14 April 2025 - 13:54 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau RK terkait dengan kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK pun berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen hingga kendaraan roda dua.

Adapun kendaraan roda dua yang disita penyidik KPK merupakan milik Ridwan Kamil dengan merek Royal Enfield.

"1 (satu) unit Motor Royal Enfield," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 14 April 2025.

Gaya Ridwan Kamil dan Istri ketika berkendara memakai motor Royal Enfield

Photo :

  • screenshot Instagram @ridwankamil

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidik belum bisa menentukan kapan RK akan dipanggil berkapasitas sebagai saksi. Dia menyebut, penyidik akan lebih dulu memanggil internal Bank BJB.

"Kita masih ke pemanggilan saksi-saksi lain. kayaknya di awal minggu ini (saya) sudah tanda tangan untuk pemanggilannya," kata Asep Guntur.

Asep menyebut, saksi-saksi lainnya yang bakal dipanggil juga akan dikonfirmasi soal keterlibatan RK.

"Kita juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari Pak mantan Gubernur ini," ucap dia.

Kata Asep, dugaan keterlibatan RK diketahui tidak dari awal pengusutan kasus Bank BJB. Setelah penyidik KPK merasa cukup atas informasi dari saksi, kemudian, RK akan dijadwalkan panggilannya.

"Jadi ada dua hal, kita cari informasi dari para saksi yang lain, kemudian kita juga sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektroniknya," tukas Asep.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil setelah Hari Raya Lebaran tahun 2025. Dia dipanggil berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Bisa jadi setelah lebaran,” ujar Kepala Satuan Tugas KPK sekaligus Pelaksana Harian Direktur Penyidikan, Budi Sokmo di Gedung KPK pada Kamis, 20 Maret 2025.

Budi menyatakan, dalam waktu satu pekan ini akan lebih dulu memanggil internal BJB sebagai saksi. Penyidik, kata dia, akan memulai mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

“Untuk Pak Ridwan Kamil, tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” jelas Budi.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB, yaitu Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S); dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. 

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung, Jawa Barat. Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Adapun, Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya

Kata Asep, dugaan keterlibatan RK diketahui tidak dari awal pengusutan kasus Bank BJB. Setelah penyidik KPK merasa cukup atas informasi dari saksi, kemudian, RK akan dijadwalkan panggilannya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |