KPK Sempat Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi, Kok Segelnya Bisa Hilang?

4 days ago 7

Kamis, 10 September 2026 - 08:43 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Fakta penyegelan tersebut sebelumnya terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait Bea Cukai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penyegelan tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena penyidik menduga terdapat barang bukti yang berkaitan dengan perkara di lokasi tersebut.

“Dalam fakta persidangan sudah terungkap ya,” katanya, dikutip Kamis, 10 September 2026.

Budi menjelaskan, penyegelan merupakan bagian dari langkah penyidik untuk mengamankan lokasi yang diduga menyimpan barang bukti sebelum perkara masuk ke tahap penyidikan.

“Sering kali kami melakukan penyegelan, kami pasang KPK line (garis KPK) untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga ada barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Yang menjadi sorotan, dalam persidangan untuk terdakwa Budiman pada 9 September 2026, jaksa penuntut umum KPK mengungkap bahwa segel di ruangan Dirjen Bea Cukai tersebut sudah tidak ada ketika tim KPK kembali ke lokasi.

Budi kemudian ditanya apakah KPK sempat melakukan penggeledahan di ruangan Dirjen Bea Cukai setelah segel yang dipasang sebelumnya diketahui telah dicabut oleh pihak di luar lembaga antirasuah.

Namun, Budi tidak memberikan jawaban secara tegas mengenai apakah penggeledahan telah dilakukan di ruangan tersebut.

“Tentunya kegiatan penggeledahan semuanya bergantung pada proses penyidikan. Jika memang ada kebutuhan untuk melakukan penggeledahan dan ada alat bukti yang dibutuhkan untuk dicari, maka tentu dilakukan penggeledahan. Semuanya nanti bergantung pada kebutuhan-kebutuhan penyidikan,” ujarnya mengisyaratkan KPK tidak sempat menggeledah ruangan Dirjen Bea Cukai, meskipun sudah melakukan penyegelan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyegelan sendiri dilakukan KPK dalam rangka mengamankan lokasi yang dinilai memiliki kaitan dengan proses penanganan perkara. Sementara tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang hendak dicari.

KPK sebelumnya melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dari pengembangan perkara tersebut, lembaga antirasuah kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |