KPK Sita Apartemen Senilai Rp500 Juta Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

1 day ago 4

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:25 WIB

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di jalan Tol Trans Sumatra tahun anggaran 2018-2020. Penyidik, menyita sebuah apartemen yang berlokasi di wilayah Tangerang Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa apartemen yang disita penyidik pada Selasa 10 Juni 2025 kemarin, ditaksir harganya mencapai Rp500 juta.

"Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit apartemen yang bernilai sekitar Rp500 juta, yang berlokasi di Tangerang Selatan," ujar Budi kepada wartawan, Rabu 11 Juni 2025.

Budi menuturkan bahwa apartemen itu disita karena diduga ada aliran dana korupsi pelaku pengadaan lahan Tol Trans Sumatra.

"Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga apartemen tersebut terkait dengan aliran dana dari perkara yang ditangani," kata Budi.

Kemudian, dalam waktu yang bersamaan kemarin, KPK juga melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Ada dua orang yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus rasuah itu.

Mereka ialah, Sayed Musaddiq selaku pihak swasta dan Siti Naf'ah sebagai dokter. Kedua saksi pun hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Saksi 1 didalami terkait dengan Kajian Penyertaan Modal PT HK kepada Anak Perusahaan," kata Budi.

Selanjutnya, saksi Siti Naf'ah turut didalami terkait dengan pengetahuannya atas jual beli lahan dari PT STJ ke PT HK (Hutama Karya).

Diketahui, KPK melakukan proses penyidikan kasus baru soal pengadaan lahan di jalan Tol Trans Sumatera. Pengadaan lahan tersebut diduga merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 13 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :

  • VIVA/Zendy Pradana

Lembaga antirasuah pun melakukan proses penyidikan baru dalam dugaan korupsi di pengadaan lahan itu. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial BP dan MRS dari Pihak Hutama Karya dan satu korporasi swasta berinisial PT STJ. 

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Ali.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya, saksi Siti Naf'ah turut didalami terkait dengan pengetahuannya atas jual beli lahan dari PT STJ ke PT HK (Hutama Karya).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |