Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Penyitaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, rumah milik VLA tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan. Aset itu disita penyidik pada Senin, 31 Agustus 2026.
“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi Selasa, 1 September 2026.
Budi menjelaskan, penyitaan aset tersebut dilakukan karena rumah itu diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut KPK.
KPK tak hanya berhenti pada penyitaan aset. Penyidik juga akan menelusuri proses perolehan rumah tersebut hingga hubungan aset dengan konstruksi perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut neksus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” katanya.
Budi menegaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujarnya.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, saat itu KPK belum menetapkan tersangka baru.
Selanjutnya, pada 26 Juli 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Di antaranya kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
Halaman Selanjutnya
KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. (Ant)

1 week ago
2













