KPK Sita Uang Asing dari Tiga Saksi Terkait Kasus Kuota Haji

13 hours ago 4

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing usai memeriksa tiga orang saksi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

"Pemeriksaan terkait jual beli kuota haji kepada para jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 24 Oktober 2025.

Budi menjelaskan, ketiga saksi tersebut adalah pihak dari biro perjalanan haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), serta Kementerian Agama. Mereka berinisial LWS, MM, dan AB.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Budi mengatakan AB merupakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kakanwil Kemenag DIY adalah Ahmad Bahiej.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Soal Tambang Ilegal di Mandalika, Bahlil: Proses Hukum Saja

Bahlil mengatakan, temuan tambang ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diproses hukum saja.

img_title

VIVA.co.id

24 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |