Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyampaikan bahwa UU Penyiaran di Indonesia sudah ketinggalan zaman. Menurutnya, penyiaran saat ini sudah berubah bentuk, tak hanya sekedar free to air seperti tv dan radio yang menggunakan frekuensi tapi juga melalui internet.
"UU Penyiaran itu tahun 2002, aturannya soal tv dan radio yang bersiaran free to air. Sekarang bentuknya sudah streaming, ini yang mau disesuaikan pengaturannya," Ujar Sukamta saat menjadi narasumber Bimtek P3SPS KPI di Universitas Budi Luhur, Jumat 24 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Sukamta juga menyoroti tidak mudahnya mengatur ranah digital. Hal ini bukan semata karena persoalan teknis tapi juga reaksi dari publik.
"Dunia digital kita sudah lama tidak ada aturan, begitu akan diatur, sedikit saja, maka kemudian publik bereaksi," ungkapnya.
Meskipun begitu, dia meyakinkan bahwa semua negara mengatur penyiaran baik konvensional maupun digital. Namun, kata dia di Indonesia belum ada aturan tersebut.
"Semua negara mengatur baik penyiaran tradisional, free to air maupun melalui digital," tegasnya.
Senada dengan Sukamta, Komisioner KPI Pusat yang juga Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso menyampaikan bahwa konten audio visual itu diatur di negara-negara Eropa.
"Platform digital yang menyajikan layanan audio maupun audio visual itu di luar negeri, di negara yang sudah memiliki aturan, mereka tunduk," jelasnya.
Menurut Tulus regulasi yang ada harus didasarkan pada upaya perlindungan, baik perlindungan kepentingan negara, kepentingan masyarakat, termasuk kepentingan ekonomi dalam negeri.
"Jika kita bandingkan dengan Eropa, di sana ada kontribusi platform kepada negara, kontribusi untuk industri kreatif dalam negeri, kontribusi untuk melindungi masyarakat dari konten negatif. Ini yang belum ada di negara kita," jelasnya.
KPID Bakal Audit Seluruh Siaran Trans7 Imbas Tayangan Pesantren
KPID Jakarta siap mengaudit izin siaran Trans7 secara menyeluruh, sesuai rekomendasi DPR untuk memastikan kepatuhan lembaga tersebut terhadap regulasi penyiaran.
VIVA.co.id
17 Oktober 2025

4 hours ago
2









