Jakarta, VIVA – Alasan Selebgram Lisa Mariana tidak ditahan polisi meski statusnya kini sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkuak.
Usut punya usut, alasannya karena ancaman hukuman dalam kasus yang menjerat Lisa sehingga membuatnya tak bisa ditahan. Hal itu diungkap Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata dia dikutip Sabtu, 25 Oktober 2025.
Selebgram Lisa Mariana tiba di KPK
Photo :
- ANTARA/Rio Feisal
Adapun Lisa dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, yang ancaman hukumannya masing-masing di bawah lima tahun penjara, sehingga tidak memenuhi syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Dalam aturan, seseorang baru bisa ditahan jika ancaman pidananya lima tahun atau lebih, atau jika ada kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
Terkait keputusan penyidik yang tak menahan Lisa Mariana, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, yang terpenting bukanlah soal ditahan atau tidaknya Lisa, tetapi pembuktian secara ilmiah bahwa tudingan Lisa terhadap Ridwan Kamil tidak benar.
“Esensi kasus ini bukan soal ditahan atau tidaknya Lisa Mariana, tetapi lebih kepada bahwa tuduhan LM terhadap klien kami Pak RK sebagai ayah biologis anak CA tidak terbukti kebenarannya,” ujar Muslim.
Ia menambahkan, hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri telah membuktikan secara terang bahwa anak Lisa, CA, bukan anak biologis Ridwan Kamil.
“Itulah inti dari kasus ini. Kenapa Pak RK memilih melanjutkan kasus ini sampai tuntas, itu bentuk penghormatan terhadap proses hukum agar ada kepastian dan efek jera bagi LM,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Selebgram Lisa Mariana wajahnya tampak tenang seperti bukan dari ruang pemeriksaan tersangka. Pemeriksaannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sudah rampung dan dia tidak ditahan.
“Alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sedia kala,” ujar Lisa, Jumat, 24 Oktober 2025.
Halaman Selanjutnya
Penyidik disebut telah melontarkan 44 pertanyaan kepada Lisa selama pemeriksaan. Namun, selebgram yang sempat menghebohkan publik dengan klaim soal anaknya dan Ridwan Kamil itu memilih irit bicara.

11 hours ago
4









