Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. KPK pun baru mengungkapkan bahwa dalam pengusutan kasus itu sudah ada tersangkanya.
"Sudah ada tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 23 Juni 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Meski begitu, belum dijelaskan siapa sosok tersangka dalam kasus dugaan korupsi di MPR RI. Budi menyebut, saat ini penyidik masih mendalami perkaranya dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," ucap Budi.
Kemudian, Budi menuturkan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut berupa pengadaan barang dan jasa.
"Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," bebernya.
Tanggapan MPR RI
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI buka suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi pengadaan.
Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang diusut KPK merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021. Dia menegaskan tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI periode 2019-2021 dan periode saat ini.
Siti menyebutkan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Juni 2025.
Plt. Sekjen MPR RI Siti Fauziah
Photo :
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Lebih lanjut, kata Siti, MPR RI menyerahkan semuanya soal proses dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan MPR kepada lembaga antirasuah.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Siti.
“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Tanggapan MPR RI