Kemendagri Selidiki Kasus Dugaan Jual Beli Pulau Kecil dan Anambas yang Dipasarkan secara Online

5 hours ago 3

Senin, 23 Juni 2025 - 19:16 WIB

Bandung,VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyelidiki dugaan jual beli pulau kecil di Pulau Anambas, Kepulauan Riau secara online. Mereka menegaskan larangan menjualbelikan pulau-pulau di Indonesia.

Wamendagri Bima Arya menegaskan tidak ada pulau yang dapat dimiliki secara pribadi dan seluruhnya. Terdapat batas-batasan dalam pemanfaatan lahan.

"Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan, ada batasan ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen. Itu pertama," ucap dia, Senin, 23 Juni 2025.

Bima menyebut terdapat batasan-batasan dalam menyewa lahan di pulau kecil. Seperti maksimal sebesar 70 persen.

Ia menyebut lahan di pulau kecil dapat disewakan akan tetapi mengacu kepada aturan yang berlaku dan tidak boleh disewa secara keseluruhan.

"Lahan itu bisa saja disewakan tapi itu ada aturannya, tapi tadi porsinya tidak bisa keseluruhan," tegasnya.

Lebih pada itu, pihaknya akan mendata wilayah yang harus dijaga. "Kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah yang harus kita jaga kepemilikannya," imbuh Bima.

Laporan: Cepi Kurnia-tvOne

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto di Malang

Wamendagri soal Pulau Anambas Dijual: Tak Ada Pulau Bisa Dimiliki Pribadi

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya buka suara soal kabar penjualan sejumlah pulau di situs jual beli online.

img_title

VIVA.co.id

23 Juni 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |