KPK Tahan Eks Menag Yaqut hingga 31 Maret 2026

4 hours ago 2

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:20 WIB

Jakarta, VIVA – Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada Kamis, 12 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yaqut ditahan selama 20 hari ke depan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut) untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 12 Maret 2026.

Asep menjelaskan, Yaqut ditahan di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji.

Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret 2026.

Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB. Yaqut tampak mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yaqut saat itu menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam kasus dugaan rasuah tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut saat digiring ke mobil tahanan, Kamis, 12 Maret 2026.

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menggunakan rompi oranye

Ditahan KPK, Eks Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Sepeser Pun!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

img_title

VIVA.co.id

12 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |