KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar di Plafon Rumah Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe

2 weeks ago 11

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) dari tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gatot Heroe Hernanda (GHH).

Uang tersebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah milik Gatot. Yang menarik, uang itu tidak disimpan di tempat penyimpanan khusus, melainkan ditemukan di bagian plafon rumah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan temuan tersebut diperoleh saat penyidik melakukan rangkaian penggeledahan terkait perkara yang menjerat Gatot.

“Ini ditemukan di tempat yang memang bukan tempat khusus untuk penyimpanan begitu ya, tadi kalau ada di plafon saya kurang begitu detailnya, tapi kemudian memang ada saya dapat laporan itu ada temuan barang bukti di plafon begitu,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026.

Uang Ditemukan di Rumah Kedua Gatot

Taufik menjelaskan, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah rumah yang berkaitan dengan Gatot dan keluarganya. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, uang yang menjadi barang bukti ditemukan di rumah milik Gatot.

Menurut dia, rumah Gatot berada di Malang. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain yang masih berkaitan dengan keluarga Gatot.

“Betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua, atas, ada rumah GH sendiri di Malang, kemudian ada di beberapa daerah lain, begitu, masih terkait dengan keluarganya GH. Nah, itu yang kemudian ditemukan barang bukti itu,” tutur Taufik.

Temuan uang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik dalam proses penanganan perkara dugaan suap importasi.

Gatot Diduga Terima Rp3,25 Miliar

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gatot Heroe merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Kediri. KPK menetapkannya sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan suap impor.

KPK menyebut Gatot diduga menerima uang dengan total Rp3,25 miliar dari John Field (JF), pemilik PT BlueRay Cargo. Uang tersebut diduga diberikan untuk memperlancar proses kepabeanan perusahaan.

Halaman Selanjutnya

Menurut penjelasan Taufik, Gatot merupakan salah satu pejabat yang ikut dalam pertemuan dengan John Field. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Rizal (RZL), yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |